Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Pajak untuk Notaris & PPAT

Sama seperti dokter atau pengacara, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas . Namun, Notaris memiliki kompleksitas tersendiri karena sering kali mengelola uang titipan klien (seperti setoran BPHTB atau PPh Final pengalihan tanah) yang tidak boleh dicampuradukkan dengan penghasilan pribadi. Berikut adalah panduan pajak profesi spesifik khusus untuk profesi Notaris & PPAT berdasarkan aturan terbaru (UU HPP dan Per-2/PJ/2024): 1. Metode Penghitungan Pajak (NPPN vs Pembukuan) Notaris memiliki kewajiban untuk memilih metode penghitungan penghasilan neto di awal tahun: Metode Norma (NPPN): Hanya berlaku jika omzet bruto setahun kurang dari Rp4,8 Miliar . Tarif Norma: Berdasarkan Per-17/PJ/2015, tarif norma untuk jasa hukum (termasuk Notaris) adalah 50% . Contoh: Jika omzet setahun Rp1 Miliar, maka penghasilan neto dianggap Rp500 Juta. Nilai inilah yang dikurangi PTKP lalu dikalikan tarif progresif Pa...

5 Tanda Anda Perlu Upgrade Ilmu Pajak dengan Brevet Lanjutan

Mengambil kursus Brevet A & B adalah langkah awal yang baik, namun dunia perpajakan terus bertransformasi. Dengan berlakunya UU HPP , implementasi Core Tax System , hingga dinamika aturan pajak saham , ilmu yang Anda miliki dua atau tiga tahun lalu mungkin sudah perlu diperbarui. Berikut adalah 5 tanda nyata bahwa Anda perlu melakukan upgrade ilmu dengan mengambil Brevet Lanjutan atau Brevet C: 1. Sering Menangani Transaksi dengan Pihak Luar Negeri Jika perusahaan Anda mulai melakukan ekspor-impor jasa, membayar royalti ke luar negeri, atau memiliki pemegang saham asing, ilmu Brevet A & B tidak lagi mencukupi. Tandanya: Anda bingung menentukan tarif PPh Pasal 26 atau ragu saat membaca dokumen DGT Form (SKD) . Solusi di Brevet Lanjutan: Anda akan mendalami Tax Treaty (P3B) untuk menghindari pajak berganda dan memahami prosedur Beneficial Owner agar perusahaan tidak salah potong pajak internasional. 2. Kesulitan Menghadapi SP2DK atau Pemeriksaan Pajak Menerima Surat Permint...