Pajak untuk Notaris & PPAT
Sama seperti dokter atau pengacara, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas . Namun, Notaris memiliki kompleksitas tersendiri karena sering kali mengelola uang titipan klien (seperti setoran BPHTB atau PPh Final pengalihan tanah) yang tidak boleh dicampuradukkan dengan penghasilan pribadi. Berikut adalah panduan pajak profesi spesifik khusus untuk profesi Notaris & PPAT berdasarkan aturan terbaru (UU HPP dan Per-2/PJ/2024): 1. Metode Penghitungan Pajak (NPPN vs Pembukuan) Notaris memiliki kewajiban untuk memilih metode penghitungan penghasilan neto di awal tahun: Metode Norma (NPPN): Hanya berlaku jika omzet bruto setahun kurang dari Rp4,8 Miliar . Tarif Norma: Berdasarkan Per-17/PJ/2015, tarif norma untuk jasa hukum (termasuk Notaris) adalah 50% . Contoh: Jika omzet setahun Rp1 Miliar, maka penghasilan neto dianggap Rp500 Juta. Nilai inilah yang dikurangi PTKP lalu dikalikan tarif progresif Pa...